PPNI Pacitan : Maju, Profesional, Sejahtera PPNI Pacitan : Maju, Profesional, Sejahtera PPNI Pacitan : Maju, Profesional, Sejahtera

Pendaftaran NIRA dan KTA

Sebagai perwujudan tertib administrasi dan memperkuat database PPNI Kabupaten Pacitan, diharapkan semua perawat di wilayah Kabupaten Pacitan mempunyai NIRA dan KTA.

 Caranya :

1. NIRA
    - Daftar secara online di Klik disini.....

   -  Membayar iuran selama 1 tahun ( Rp. 360.000,-) 
      ke No. Rekening Bendahara PPNI Pacitan
      Bank BNI : 0297712134
      a.n S. Niken Sawitri      
   
   - Verifikasi data anggota
  
   - Di approve oleh verifikator NIRA DPD PPNI Pacitan 

   - NIRA diterbitkan


   ## untuk melihat daftar NIRA anggota PPNI Pacitan, silahkan
        klik disini

        # Cara login :
           1. Masuk web SIMKA Online disini 
           2. Isi Nama Pengguna dengan : nomor NIRA masing-masing anggota

           3. Isi Password dengan : password masing-masing dan dapat dirubah


2. KTA
   - Pendataan anggota PPNI Pacitan selesai
     ( RS, Puskesmas, Swasta )

   - Menyerahkan Foto 4x6 

   - Penerbitan KTA secara kolektif oleh DPD PPNI Pacitan





Validasi Data STR MTKI Kolektif

     Bagi yang mengikuti program STR MTKI kolektif, silahkan cermati data peserta yang dimuat di web ini, pastikan datanya benar. 

Terutama Nomor Ijasah, yang masih ada yang  salah tulis. 


Jika S.Kep.Ners : Nomor Ijasah yang dipakai adalah yang Ners.
Jika hanya S.Kep saja : Memakai ijasah DIII Keperawatan.


    Pastikan data sudah benar. Jika ada perbaikan silahkan kirim ke Nomor WA : 082234691241

silahkan melihat datanya : klik disini.......

( update 25/04/2017, jam 07.00 wib )


Terima kasih.

Pengumuman

A. Pelatihan PPGD / BTCLS
     
      Silahkan daftar Pelatihan BTCLS ke Sekretaris DPD PPNI Pacitan.

B. Program PPNI PACITAN  terkait administrasi anggota :


  1. Iuran anggota :
        - PNS melalui potong gaji
        - Non PNS disetorkan bendahara komisariat lalu diserahkan ke bendahara PPNI Pacitan

    2. NIRA
        - Menyelesaikan NIRA Perawat Honorer / Sukwan Proses )
        - Menyelesaikan NIRA Perawat PNS
        - Menyelesaikan NIRA Perawat Swasta

    3.  Pembuatan STR MTKI

    4.  Pembuatan KTA



D. Iuran Anggota
   
       Program kerja PPNI Pacitan yang terkait iuran anggota dan kelengkapan administrasi
       keanggotaan, bisa dilihat disini....silahkan klik..


Pentingnya STR

 Surat Tanda Registrasi (STR) merupakan syarat legalitas dalam menjalankan praktek keperawatan, dengan STR, maka perawat dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan.
Seusai memberikan meteri Seminar Ns. Jajang Rahmat Solihin, Mkep, SpKom Menjelaskan kepada wartakesehatan.com di Auditorium Universitas Borobudur, Sabtu (08/8/2015), ”Surat Tanda Registrasi (STR)  bagi tenaga kesehatan sangat penting dan wajib dimiliki setiap perawat, hal ini sesuai dengan Undang- Undang Keperawatan."
"Maka dari itu perawat yang belum memiliki STR segera mengurus  STR dengan syarat  memiliki ijazah perawat dan sertifikat kompetensi bagi lulusan perawat baru. Selain itu perawat yang lulusan sebelum tahun 2012, maka dilakukan Pemutihan STR, yaitu tidak dilakukan Uji kompetensi untuk mendapatkan STR," tambahnya. 
Berikut syarat yang perlu dilampirkan seperti:
  1. Ijazah Perawat terakhir  (SPK/DIII/Ners/Ners Spesialis) yg dilegalisir
  2. Pas Foto 4x6 cm
  3. Pemutihan diajukan langsung ke MTKI secara kolektif oleh Organisasi Profesi / PPNI, Institusi Pelayanan, dan Institusi Pendidikan.
"Kemudian jika  kompetensi yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang melalui partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan serta kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan bidang tugasnya atau profesinya. Perolehan Satuan Kredit Profesi harus mencapai minimal 25 (dua puluh lima) Satuan Kredit Profesi selama 5 (lima) tahun," katanya.
Sejauh ini pihak pengelola STR maupun Pengurus PPNI mendorong bagi perwat- perawat yang belum memiliki STR untuk segera mengurus STR. Kemudian setelah STR sudah jadi disarankan untuk segera melakukan registrasi yang lain berupa Surat Ijin Prakter Perawat (SIPP). Hal ini agar perawat  dapat diterima dalam proses  mendaftar kerja pada Rumah Sakit, Klinik maupun yang lain, jelasnya.

Pendataan Perawat pemilik STR MTKI



   Anggota PPNI Pacitan yang sudah mempunyai STR MTKI, silahkan mengisi formulir online sebaga data bagi Pengurus PPNI Pacitan.

   Formulir pendataan silahkan klik tulisan ini


## Untuk melihat data perawat yang sudah mempunya STR MTKI, silahkan klik disini

Cara Pendaftaran STR Nasional

  Anggota PPNI Pacitan mempunyai STR MTKI.  Persyaratan yang perlu anda siapkan sebelum anda mendaftar secara online pada situs mtki.kemkes.go.id adalah sebagai berikut:
  1. Memiliki alamat email sendiri 
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta 
  3. NPWP (jika yang sudah memiliki) 
  4. Alamat Korespondensi (jika alamat berbeda dengan tempat tinggal)
  5. Alamat tempat kerja (jika sudah bekerja) 
  6. Ijazah terakhir
  7. Sertifikat Uji Kompetensi (baru diberlakukan untuk perawat DIII, bidan, dan Ners) 
  8. Bukti Pembayaran (PNBP) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang telah dibayarkan ke BRI dengan nomor rekening 0193.01.001868.30.7 dengan penerima “BPN 182 Pustanserdik Berkelanjutan” (atas nama pemohon/tidak diwakilkan ke orang lain)
Jika persyaratan di atas telah anda lengkapi maka tugas anda selanjutnya adalah mengakses situs mtki seperti link di atas dan tampilan situsnya seperti gambar di bawah ini:
cara-registrasi-str-online
Lakukan registrasi dan isikan data anda dengan benar
Saat melakukan registrasi, anda wajib memiliki email, lalu masukan email pada kolom yang telah disediakan dan dapatkan Pin.Untuk mendapatkan nomor Pin ini, anda perlu lakukan Request PIN dengan cara mengklik Saya Belum Memiliki PIN, Sekanjutnya setelah anda melakukan request, maka login ke email, dan cek inbok, kemudian copy Pin dan pastekan pada kolom registrasi, selanjutnya masukan kode verifikasi dan tekan tombol masuk. Lihat gambar di bawah ini:
cara-daftar-str-online
Masukan nomor Pin dan lakukan verifikasi
Bila anda sukses masuk pada tahap pertama, maka akan muncul kalimat seperti ini "Saya belum pernah sama sekali registrasi online atau manual ? bila anda belum pernah, maka lanjutkan dengan mengklik kalimat dalam kurung (Klik Disini) untuk mengisi data selanjutnya. Untuk mengisi data selanjutnya, ikuti perintah dan petunjuk yang ada dalam form.

Setelah semua proses anda lakukan, maka jangan lupa mencetak formulir pendaftaran dan bukti stor biaya registrasi serta bukti pendaftaran registrasi online. Hal ini berguna untuk pengiriman berkas ke Majelis Tenaga Kesehatan Propinsi.

Setelah semua proses registrasi dan mencetak formulir dilakukan, maka cek status pendaftaran. Cek Status Registrasi digunakan untuk memeriksa sejauh mana pemberkasan yang telah anda ajukan. caranya klik menu masukkan kode berkas dan tanggal lahir lalu klik tombol “Cek Status.” Kode/Nomor Berkas diterima melalui email anda setelah MTKP mengirim data ke MTKI.

Setelah selesai hingga cetak formulir 1a, lengkapi pemberkasan pengajuan STR Online berikut ini, kemudian ditujukan ke MTKP masing-masing daerah/ propinsi anda berdomisili dan bahannya dimasukkan ke dalam amplop, sebagai berikut :

  1. Print out Formulir 1a lembar 1 dan 2
  2. Pas foto 4x6 (background warna merah) 3 lembar
  3. Fotocopy Ijazah Pendidikan terakhir legalisir 2 lembar
  4. Fotocopy Transkrip Nilai legalisir 2 lembar
  5. Fotocopy Sertifikat Kompetensi (baru berlaku untuk lulusan DIII Keperawatan, ners dan bidan)
  6. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang telah memiliki SIP
  7. Bukti asli setoran tunai PNBP (lembar warna kuning) atas nama pengusul sendiri yang ditujukan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang ditujukan kepada BNP182 PUSTANSERDIK BERKELANJUTAN dengan nomor rekening 0193.01.00186.

Nah, jika anda mengalami kendala saat pendaftaran sebagaimana medianers kutip dari Panduan Registrasi Online bagi tenaga kesehatan berbasis web yang dirilis situs MTKI maka jawabannya seperti di bawah ini:


1. Bagaimana jika data institusi pendidikan saya tidak muncul di pilihan? Jawabnya, Jika anda adalah lulusan setelah tahun 2007, harap menghubungi institusi pendidikan saudara untuk melengkapi data di PDPT.Dan, Jika anda adalah lulusan sebelum tahun 2007, permohonan STR harus dilakukan secara manual melalui MTKP.

2. Apabila provinsi tempat tinggal asal berbeda dengan provinsi institusi pendidikan saya, di MTKP mana saya harus menyerahkan berkas permohonan? Jawabnya, Anda dapat mendaftar dan menyerahkan berkas pada MTKP sesuai provinsi tempat tinggal atau institusi pendidikan asal.

Sekilas

Penanganan pada Orang Pingsan

Penanganan pada Orang Pingsan     Kita sering menjumpai orang yang tiba-tiba pingsan, seperti saat upacara bendera, saat lomba grak ...

Popular Posts